BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

September 22, 2009

Pengumbaran foto

Sejak kemarin saya dapat teguran dari teman, tentang memasang foto d facebook dsb. Ya karena merasa masih butuh penjelasan, saya membiarkannya saja. Tapi hari ini, Alloh kembali menegurku melalui seorang teman di facebook.

Mungkin anti telah mafhum ttg perkara2 yang berkaitan dengan foto..

Para ulama telah menjelaskan bagaimana hukum foto, gambar bernyawa(manusia&hewan), boneka..

mereka menjelaskan ttg foto, bahwa sebisa mungkin klo tidak mendesak untuk dihindari..

boleh menggunakan foto untuk ijazah, ktp, sim,dll

akan tetapi klo hanya sekedar untuk pajangan lebih baik dihindari..

jujur saja, klo saya melihat foto yang anti upload maka jelas itu bukan pada perkara yang perlu banget..

ditambah lagi foto yang disitu wanitanya ada yang pake jilbab...

misal pake jilbab juga (maaf) masih ketat, memperlihatkan bentuk tubuh, terlalu sempit,dll.

jaga terus kesucianmu ya ukhti

itu sedikit kutipan nasihat darinya.

Muslim dan Bukhari mengeluarkan dari hadits Aisyah, dia berkata: “Rasulullah saw. memasuki ruanganku sedang aku telah menutup sebuah sahwah (semacam rak) milikku dengan qiram yang padanya terdapat gambar-gambar. Ketika beliau melihatnya, beliau melepaskannya, sedang wajah beliau telah berwarna (marah). Beliau berkata: “Wahai Aisyah, manusia yang paling pedih siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai penciptaan Allah.” Qiram adalah tabir tipis yang padanya terdapat warna-warna, atau tabir yang padanya terdapat garis-garis atau lukisan.

Bukhari mengeluarkan dari hadits Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa menggambar sebuah gambar, maka Allah akan mengazabnya dengan gambar tersebut pada hari kiamat, sampai dia meniupkan (ruh) padanya, pahahal dia tidak dapat meniupkan (ruh).”

Buat akhi dan ukhti, ayo kita ganti pic profil dgn gambar2 yang tidak bernyawa..!!

2 komentar:

Anonim mengatakan...

sekedar koreksi dari alief kecil :

dari aisyah ra, ia berkata : Rasulullah pulang dari perang tabuk atau perang khaibar, sedangkan di sebuah rak ada tabir dari kain, lalu ada angin bertiup, maka terbukalah tabir itu dan tampaklah boneka mainan Aisyah. maka beliau SAW bertanya kepadanya, "Apa ini, hai Aisyah ?" Jawab Aisyah, "ini adalah boneka mainanku" dan diantara boneka iti Rasulullah melihat ada mainan kuda bersayap terbuat dari kain. maka beliau bertanya : "lalu yang tengah itu ?" jawab aisyah "kuda" rasulullah bertanya lagi "kuda koq bersayap ?" jawab aisyah "apakah engkau belum pernah mendengar bahwa nabi sulaiman itu mempunyai kuda bersayap ?" kemudian aisyah berkata "maka rasulullah tertawa sehingga aku melihat gigi gerahamnya" (HR. Abu Dawud juz 4, hal 283, no. 4932)

dari hadits diatas dapat diambil kesimpulan bahwa yang dilarang/diharamkan adalah :
1. membuat gambar/patung yang disembah orang
2. membuat gambar/patung yang dikhawatirkan disembah orang

adapun membuat gambar/patung untuk hiasan, gambar pada kain dll (yg tidak dikhawatirkan akan disembah orang) maka hukumnya mubah.

dan Rasulullah begitu keras melarang tentang gambar/patung ini bisa juga karena pada waktu itu orang-orang baru saja meninggalkan penyembahan berhala, sehingga apabila tidak dilarang keras, kemungkinan orang-orang akan kembali menyembah berhala/gambar/patung.


semoga bisa menjadi maslahat bagi kita.
(salam ukuwah dari alief kecil. semoga kita isa selalu menjaganya)

Anonim mengatakan...

di fb q membuat tag note tentang masalah memajang foto kepada anti...

(alief kecil)